Sarana Persidangan Ramah Anak
Ruang Sidang Khusus dan Ruang Tunggu Ramah Anak • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pengadilan Negeri Malili telah menyediakan ruang persidangan khusus dan ruang tunggu ramah anak yang dirancang non-formal, bebas ketegangan, dan menjamin privasi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Fasilitas Ruang Sidang Anak:
- Penataan meja kursi bundar sejajar (tanpa toga dan atribut formal hakim yang kaku).
- Sistem persidangan tertutup untuk umum demi perlindungan privasi anak.
- Tersedia sarana telekonferensi bagi saksi korban anak.
- Pendampingan wajib oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas) dan Pekerja Sosial.
Ruang Tunggu & Bermain Anak:
Dilengkapi aneka mainan edukatif, buku bacaan anak, pendingin ruangan, serta sofa yang nyaman untuk meminimalkan trauma psikologis selama proses peradilan.
Terpisah sepenuhnya dari jalur lalu lintas tahanan dewasa.