Pengawasan & Kode Etik
Penegakan Kode Etik, Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan Aparatur • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dan aparatur peradilan, Pengadilan Negeri Malili secara konsisten menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Kode Etik Pegawai Mahkamah Agung RI (PP No. 94 Tahun 2021).
10 Prinsip Dasar Kode Etik Hakim:
- Berperilaku Adil
- Berperilaku Jujur
- Berperilaku Arif dan Bijaksana
- Bersikap Mandiri (Independen)
- Berintegritas Tinggi
- Bertanggung Jawab
- Menjunjung Tinggi Harga Diri
- Berdisiplin Tinggi
- Berperilaku Rendah Hati
- Bersikap Profesional
Mekanisme Pengawasan:
Pengawasan Internal: Dilaksanakan rutin setiap bulan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dan Pimpinan Pengadilan.
Pengawasan Eksternal: Pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA-RI), Komisi Yudisial (KY), dan Pengadilan Tinggi Makassar.
Pengaduan Pelanggaran: Laporkan dugaan pelanggaran kode etik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.