Perlindungan Hak Asasi
Hak Pencari Keadilan
Jaminan Hak-Hak Para Pihak dan Masyarakat dalam Proses Peradilan • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Hak dalam Perkara Pidana:
- Hak atas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*).
- Hak mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma sejak penyidikan.
- Hak segera diperiksa dan diadili dalam sidang terbuka untuk umum.
- Hak memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan atau intimidasi.
- Hak mengajukan saksi yang menguntungkan (*a de charge*).
- Hak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Hak dalam Perkara Perdata:
- Hak mengajukan gugatan atau permohonan secara mandiri atau melalui kuasa hukum.
- Hak mengajukan pembebasan biaya perkara (prodeo) bagi warga miskin.
- Hak menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi.
- Hak atas perlakuan yang sama dan adil di hadapan majelis hakim (*audi et alteram partem*).
- Hak menerima salinan resmi putusan pengadilan.