Sejarah Terbentuknya Pengadilan
Tonggak Sejarah Penegakan Hukum di Bumi Batara Guru • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Latar Belakang Pembentukan
Pengadilan Negeri Malili merupakan pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum yang bertugas menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan Pengadilan Negeri Malili tidak terlepas dari pemekaran Kabupaten Luwu Timur dari Kabupaten induk Luwu Utara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Bone Bolango.
Seiring pesatnya perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, serta tingginya dinamika perekonomian dan investasi tambang nikel di kawasan Danau Matano dan Danau Towuti, kebutuhan akan lembaga peradilan yang mandiri di ibukota Malili menjadi sangat mendesak guna memangkas jarak akses masyarakat yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh ke Masamba atau Palopo.
Dasar Hukum Pendirian Resmi
Secara resmi Pengadilan Negeri Malili dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri di beberapa wilayah Indonesia, yang kemudian diresmikan operasionalnya secara serentak oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Gedung kantor Pengadilan Negeri Malili didirikan di atas tanah hibah pemerintah daerah berlokasi strategis di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, bersebelahan dengan Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Luwu Timur.
Perjalanan Menuju Pengadilan Modern
Sejak awal beroperasi hingga saat ini, Pengadilan Negeri Malili Kelas II terus bertransformasi menuju peradilan modern berbasis elektronik. Berbagai lompatan inovasi telah dicapai, mulai dari implementasi aplikasi SIPP, sidang pidana daring, pendaftaran e-Court, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), hingga raihan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.