Bidang Yudisial
Kepaniteraan Pidana
Layanan Administrasi Perkara Pidana Biasa, Singkat, Cepat, Tipiring, dan Anak • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Kepaniteraan Pidana bertugas melaksanakan penerimaan berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur maupun Penyidik Polri, pendaftaran perkara dalam SIPP, administrasi penahanan, penunjukan majelis hakim, penyusunan jadwal sidang, hingga pengiriman petikan dan salinan putusan.
Ruang Lingkup Layanan:
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa dan anak (SPPA).
- Permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan dari penyidik.
- Permohonan perpanjangan penahanan.
- Pendaftaran perkara tindak pidana ringan (Tipiring) dan pelanggaran lalu lintas (Tilang).
- Administrasi upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi perkara pidana.
Standar Waktu Penyelesaian:
- Izin Sita / Geledah: Maksimal 1 hari kerja (via aplikasi e-Berpadu).
- Perpanjangan Penahanan: Maksimal 1 hari kerja.
- Petikan Putusan Pidana: Diterbitkan pada hari putusan diucapkan.
- Salinan Putusan: Maksimal 7 hari kerja setelah putusan diucapkan.