Keterbukaan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi (PPID)
Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Malili sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan.
| Tahap | Uraian Prosedur Permohonan Informasi | Penanggung Jawab | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi di Meja PPID atau secara daring via email/website. | Pemohon & Petugas PPID | 15 Menit |
| 2 | Petugas memeriksa kelengkapan identitas (KTP/Akta Ormas) dan substansi informasi yang diminta. | Petugas Meja PPID | Hari ke-1 |
| 3 | PPID mengoordinasikan ketersediaan informasi dengan penanggung jawab informasi terkait. | Pejabat Pengelola Informasi | Hari ke-2 s.d 7 |
| 4 | Pemberitahuan tertulis keputusan pemberian/penolakan informasi diserahkan kepada pemohon. | PPID | Maks. 10 Hari Kerja |
| 5 | (Opsional) Perpanjangan waktu pemenuhan informasi apabila dokumen kompleks. | PPID | + 7 Hari Kerja |
Biaya Salinan: Layanan informasi di PN Malili adalah GRATIS (Rp 0). Biaya penggandaan salinan (fotokopi) atau media rekam digital disediakan oleh pemohon sendiri.