Pengawasan Publik
Prosedur Pengaduan
Tata Cara Pengajuan Laporan Pengaduan Terhadap Pelayanan dan Aparatur • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran kode etik, perilaku aparatur yang tidak patut, pungutan liar, atau keterlambatan pelayanan dapat menyampaikan pengaduan dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Pengaduan yang Diproses:
- Mencantumkan identitas jelas pelapor (Nama, NIK, No HP, Alamat).
- Menyebutkan nama / jabatan terlapor secara spesifik.
- Menjelaskan kronologi perbuatan materiil yang diadukan (apa, kapan, di mana).
- Melampirkan bukti permulaan (rekaman, foto, dokumen kwitansi, saksi).
Jaminan Perlindungan Pelapor:
Identitas pelapor dijamin 100% RAHASIA (*Whistleblower Protection*) sesuai Perma No. 9 Tahun 2016.
Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas pengaduan yang disampaikan dengan itikad baik.