Juru Sita & Juru Sita Pengganti
Pelaksana Panggilan Sidang, Pemberitahuan Putusan, Sita, dan Eksekusi • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti memiliki tugas vital menyampaikan relaas panggilan sidang dan pemberitahuan putusan secara resmi dan patut kepada para pihak berperkara di 11 kecamatan wilayah Kabupaten Luwu Timur, melaksanakan sita jaminan (*conservatoir beslag*), sita eksekusi, serta memimpin pelaksanaan eksekusi riil di lapangan.
Tugas Utama Kejurusitaan:
- Menyampaikan surat panggilan persidangan (relaas) kepada para pihak.
- Menyampaikan pemberitahuan putusan, memori banding, dan memori kasasi.
- Melaksanakan sita jaminan (*conservatoir beslag*) dan sita revindikasi (*revindicatoir beslag*).
- Melaksanakan penetapan konsinyasi dan penawaran pembayaran tunai.
- Melaksanakan eksekusi putusan perdata, pengosongan lahan, dan lelang eksekusi.
Integritas Kejurusitaan:
Seluruh biaya panggilan dan perjalanan juru sita berpedoman teguh pada SK Ketua PN Malili tentang Biaya Panjar dan Radius yang sah.
Juru sita dilarang keras menerima uang saku, jamuan, bensin, atau tip dari para pihak yang dipanggil.