Keuangan Perkara
Sisa Panjar Perkara
Prosedur dan Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Perdata • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008, sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil oleh pihak berperkara dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diberitahukan, akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
| Nomor Perkara | Nama Penggugat / Pemohon | Jumlah Sisa Panjar | Status Pemberitahuan |
|---|---|---|---|
| 12/Pdt.P/2025/PN Mll | H. Muhammad Arif | Rp 245.000,- | Siap Diambil di Kasir |
| 18/Pdt.G/2025/PN Mll | PT. Vale Indonesia Tbk (Kuasa Hukum) | Rp 520.000,- | Telah Ditransfer Kembali |