Jaminan Kualitas
Kompensasi Pelayanan
Bentuk Kompensasi Apabila Layanan Melampaui Batas Waktu SOP • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di Meja PTSP, Pengadilan Negeri Malili menetapkan kebijakan pemberian kompensasi kepada masyarakat apabila petugas kami terlambat memproses permohonan melebihi batas waktu Service Level Agreement (SLA) SOP yang berlaku.
Bentuk Kompensasi:
- Permohonan maaf secara resmi dari Penanggung Jawab PTSP.
- Pemberian cinderamata/suvenir dinas resmi Pengadilan Negeri Malili (Tumbler dinas, mug keramik, atau buku agenda).
- Pengantaran dokumen hasil layanan langsung ke alamat pemohon di wilayah Kabupaten Luwu Timur (*delivery service* gratis).
Mekanisme Klaim Kompensasi:
- Pemohon menunjukkan tanda terima penyerahan berkas yang mencantumkan jam masuk.
- Petugas Meja Informasi mencatat dalam Buku Register Kompensasi Layanan.
- Pemberian kompensasi diserahkan seketika oleh Panitera / Sekretaris.