Kepaniteraan Perdata
Administrasi Perkara Perdata Gugatan, Permohonan, Gugatan Sederhana, dan Eksekusi • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Kepaniteraan Perdata menyelenggarakan administrasi penerimaan, pendaftaran, dan pengelolaan perkara perdata baik yang didaftarkan secara konvensional di Meja PTSP maupun secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung.
Layanan Perkara:
- Gugatan Perdata (Sengketa kepemilikan tanah, wanprestasi, PMH).
- Gugatan Sederhana (*Small Claim Court*) dengan nilai sengketa maksimal Rp 500 juta.
- Permohonan Perdata (Ganti nama, penetapan ahli waris, akta kematian).
- Konsinyasi (Penitipan ganti rugi pembebasan lahan pembangunan).
- Permohonan Eksekusi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*).
Pendaftaran Elektronik (e-Court):
Pengguna terdaftar (Advokat) dan Pengguna Lain (Perorangan / Badan Hukum) dapat mendaftarkan perkara melalui laman ecourt.mahkamahagung.go.id.
Keuntungan: Biaya panggilan lebih hemat, dokumen sidang diunggah secara online, dan sidang elektronik (*e-Litigasi*).