Reformasi Birokrasi
Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & WBBM • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Pengadilan Negeri Malili berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Pembangunan mencakup 6 (enam) Area Perubahan Utama:
Area I: Manajemen Perubahan
Transformasi pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur menuju pelayanan prima.
Area II: Penataan Tata Laksana
Penyempurnaan SOP pelayanan dan digitalisasi SPBE (e-Court, e-Berpadu, SIPP, PTSP).
Area III: Penataan Sistem SDM
Pengembangan kompetensi, disiplin kerja aparatur, penilaian SKP, reward and punishment transparan.
Area IV: Penguatan Akuntabilitas
Pencapaian target kinerja institusi, implementasi SAKIP, LKjIP, dan pengelolaan anggaran DIPA akuntabel.
Area V: Penguatan Pengawasan
Pencegahan gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, penerapan WBS, dan tindak lanjut pengaduan SIWAS.
Area VI: Peningkatan Kualitas Pelayanan
Standardisasi layanan PTSP, fasilitas ramah disabilitas, survei IKM & IPK, inovasi pelayanan berbasis kepuasan pengguna.