Kebijakan & Yurisprudensi
Pedoman Hukum Acara, SEMA, PERMA, dan Kaidah Yurisprudensi • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, majelis hakim Pengadilan Negeri Malili berpedoman pada peraturan perundang-undangan, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta kaidah-kaidah hukum yang telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI demi terciptanya kepastian hukum dan kesatuan penerapan hukum (*legal unity*).
Regulasi Pokok Terkini:
- PERMA No. 1 Tahun 2019 jo No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- PERMA No. 2 Tahun 2015 jo No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Akses Direktori Putusan & Yurisprudensi:
Masyarakat dan praktisi hukum dapat menelusuri kaidah yurisprudensi tetap Mahkamah Agung melalui portal resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Buka Direktori Putusan MA