Panduan Yudisial
Prosedur Berperkara
Alur Pendaftaran dan Persidangan Perkara Perdata & Pidana • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Panduan komprehensif alur penanganan perkara bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Malili:
Alur Perkara Perdata
- Pendaftaran gugatan/permohonan secara mandiri di e-Court atau Meja PTSP Perdata.
- Pembayaran panjar biaya perkara melalui nomor Virtual Account Bank.
- Penetapan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti oleh Ketua Pengadilan.
- Pemanggilan para pihak secara patut oleh Juru Sita / surat tercatat.
- Tahap Mediasi wajib (PERMA No. 1/2016) dipandu oleh Hakim Mediator.
- Pemeriksaan pokok perkara (Jawaban, Replik, Duplik, Bukti, Saksi, Kesimpulan).
- Pembacaan Putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Alur Perkara Pidana
- Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Penuntut Umum (Kejari Lutim).
- Registrasi nomor perkara pada SIPP oleh Kepaniteraan Pidana.
- Penetapan hari sidang pertama dan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim.
- Sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Eksepsi, tanggapan eksepsi, dan putusan sela majelis.
- Pemeriksaan alat bukti, saksi fakta, saksi ahli, dan terdakwa.
- Tuntutan pidana (*requisitoir*), pembelaan (*pleidooi*), replik, duplik.
- Pengucapan putusan vonis oleh Majelis Hakim.