Panggilan Umum
Panggilan Sidang Ghaib
Panggilan Sidang Resmi Perkara Perdata Melalui Pengumuman Terbuka • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Berdasarkan Pasal 390 ayat (3) HIR, bagi Tergugat atau Turut Tergugat yang tempat tinggal atau keberadaannya tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia (*ghaib*), panggilan persidangan dilakukan melalui penempelan pada papan pengumuman resmi Pengadilan Negeri Malili dan website resmi ini:
| Nomor Perkara | Pihak yang Dipanggil | Status Pihak | Hari / Tanggal Sidang | Ruang Sidang |
|---|---|---|---|---|
| 04/Pdt.G/2026/PN Mll | Sdr. Rahmatullah (Terakhir bertempat tinggal di Nuha, Luwu Timur) | Tergugat II | Kamis, 26 Maret 2026 (09.30 WITA) | Ruang Cakra PN Malili |
| 09/Pdt.G/2026/PN Mll | Sdri. Mardiana (Keberadaan tidak diketahui di NKRI) | Tergugat | Rabu, 01 April 2026 (10.00 WITA) | Ruang Kartika PN Malili |