Tugas Pokok dan Fungsi
Landasan Yuridis Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Malili Kelas II memiliki kedudukan sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas Pokok:
Memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Luwu Timur, serta melaksanakan tugas-tugas yudisial lain yang diberikan oleh undang-undang.
Fungsi Pokok Pengadilan Negeri Malili:
1. Fungsi Mengadili (Judicial)
Memeriksa dan mengadili perkara pidana (biasa, singkat, cepat, anak, tipiring) dan perkara perdata (gugatan, permohonan, gugatan sederhana) serta melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Fungsi Pembinaan
Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada seluruh aparatur peradilan mengenai pelaksanaan tugas teknis peradilan dan administrasi umum.
3. Fungsi Pengawasan
Melaksanakan pengawasan internal berkala terhadap jalannya persidangan, integritas aparatur, dan pengelolaan keuangan/BMN guna mencegah terjadinya penyimpangan.
4. Fungsi Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan hukum dan non-hukum kepada masyarakat melalui PTSP, layanan Posbakum cuma-cuma, dan keterbukaan informasi publik (PPID).