Layanan Jemput Bola
Sidang di Luar Gedung (Zitting Plaats)
Mendekatkan Akses Keadilan ke Pelosok Wilayah Luwu Timur • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang berdomisili jauh dari ibukota Malili dan memiliki keterbatasan transportasi perairan/daratan, Pengadilan Negeri Malili menyelenggarakan program Sidang Di Luar Gedung (Zitting Plaats) atau Sidang Keliling.
Manfaat Program:
- Memangkas biaya transportasi dan akomodasi masyarakat hingga 80%.
- Memudahkan pendaftaran dan persidangan permohonan akta kelahiran terlambat, perbaikan nama, dan pencatatan perkawinan.
- Pemberian konsultasi hukum gratis di lokasi sidang keliling.
Wilayah Prioritas Sidang Keliling:
- Kecamatan Towuti (Daerah Pesisir Danau Towuti).
- Kecamatan Nuha / Nuha Seberang (Danau Matano).
- Kecamatan Burau dan Wotu perbatasan kabupaten.