Protokol Ketertiban
Tata Tertib Pengadilan dan Persidangan
Sesuai Perma No. 5 & 6 Tahun 2020 tentang Protokol Sidang • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Tata Tertib Gedung Pengadilan:
- Berpakaian sopan dan rapi (tidak mengenakan celana pendek, sandal jepit, atau kaos oblong).
- Menitipkan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak di pos pengamanan satpam.
- Dilarang merokok di seluruh lingkungan gedung kantor kecuali area khusus merokok.
- Menjaga ketenangan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan pengadilan.
Tata Tertib di Ruang Sidang:
- Wajib berdiri dan memberi hormat saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- Menonaktifkan atau mengubah ke mode senyap telepon genggam (HP).
- Dilarang makan, minum, atau merokok di dalam ruang sidang.
- Pengambilan foto, rekaman suara, atau video wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Majelis Hakim.
- Dilarang membawa anak balita ke dalam ruang sidang kecuali diizinkan oleh Hakim.