Keadilan Inklusif
Hak Bantuan Hukum
Jaminan Konstitusional Pendampingan Hukum Cuma-Cuma bagi Kaum Rentan • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan PERMA Nomor 1 Tahun 2014, setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dari negara.
Bentuk Bantuan Hukum Gratis di PN Malili:
- Konsultasi hukum dan advis perdata/pidana di Posbakum Pengadilan.
- Pembuatan draft surat gugatan, permohonan, atau eksepsi secara cuma-cuma.
- Penunjukan Advokat Pendamping gratis bagi terdakwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun (Pasal 56 KUHAP).