Sarana Prasarana
Denah dan Tata Ruang Gedung
Panduan Zonasi Fasilitas Gedung Kantor Ramah Publik • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Gedung Pengadilan Negeri Malili Kelas II dirancang dengan mematuhi prinsip Zonasi Keamanan dan Ketertiban Peradilan sesuai standar Mahkamah Agung RI, memisahkan area publik terbuka dengan area kerja terbatas (*restricted area*).
ZONA 1: PUBLIK TERBUKA
Area yang dapat diakses bebas oleh seluruh masyarakat pencari keadilan:
- Lobi Utama & Resepsionis
- Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Ruang Tunggu Pengunjung Sidang
- Pojok e-Court Mandiri
- Ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
- Ruang Laktasi (Ibu Menyusui)
- Ruang Bermain Ramah Anak
- Fasilitas Difabel (Ramp & Toilet Khusus)
ZONA 2: PERSIDANGAN
Area pelaksanaan persidangan dan penyelesaian perkara:
- Ruang Sidang Utama (Garuda)
- Ruang Sidang Cakra
- Ruang Sidang Ramah Anak (Tertutup)
- Ruang Mediasi Terpadu
- Ruang Kaukus Konsiliasi
- Ruang Tahanan Pria & Wanita Sementara
- Ruang Saksi & Ruang Jaksa Penuntut Umum
- Ruang Advokat / Penasihat Hukum
ZONA 3: TERBATAS APARATUR
Area terbatas khusus aparatur dengan akses kontrol pintu elektrik:
- Ruang Kerja Ketua & Wakil Ketua
- Ruang Kerja Hakim Karir
- Ruang Panitera & Kepaniteraan
- Ruang Sekretaris & Kesekretariatan
- Ruang Server TI Terpusat
- Ruang Arsip Berkas Perkara Inaktif
- Ruang Rapat Dinas Pimpinan
Aksesibilitas Difabel: Seluruh jalur masuk dari area parkir difabel menuju meja PTSP dan ruang sidang utama dilengkapi ubin pemandu (*guiding block*) dan bidang miring (*ramp*).