Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Negara menjamin hak setiap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi untuk memperoleh akses keadilan dan perlakuan hukum yang adil di Pengadilan Negeri Malili tanpa dipungut biaya.