Dasar Hukum
Regulasi Pengaduan
Payung Hukum Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pengawasan Peradilan • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Pengelolaan pengaduan masyarakat di Pengadilan Negeri Malili dilaksanakan berlandaskan regulasi resmi:
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (*Whistleblowing System*) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Panduan Penanganan Pengaduan Masyarakat.