Layanan Hukum Pengadilan Negeri Malili
Kemudahan Akses Keadilan dan Bantuan Hukum • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Pengadilan Negeri Malili menjamin perlakuan yang setara di hadapan hukum (*Equality Before the Law*) dengan menyediakan berbagai fasilitas bantuan hukum cuma-cuma (*pro bono*) bagi masyarakat tidak mampu.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Layanan konsultasi hukum gratis, pembuatan dokumen gugatan/permohonan, dan pendampingan hukum yang bekerjasama dengan OBH terakreditasi Kemenkumham.
Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Biaya perkara dibebankan kepada negara melalui anggaran DIPA 03 Mahkamah Agung bagi pihak yang melampirkan SKTM / kartu jaminan sosial.
Sidang di Luar Gedung (Zitting Plaats)
Pelayanan sidang keliling menjangkau wilayah pelosok Luwu Timur (seperti Towuti, Nuha, Mangkutana) guna memangkas biaya transportasi masyarakat.
Prosedur Pengajuan & Eksekusi
Panduan lengkap pendaftaran gugatan, gugatan sederhana (*small claim court*), permohonan, upaya hukum, hingga permohonan eksekusi.