Kepastian Hukum
Prosedur Pelaksanaan Eksekusi
Tahapan Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Eksekusi putusan perdata di Pengadilan Negeri Malili dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata (HIR/RBG) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht van gewijsde*) atau grosse akta.
Tahapan Eksekusi:
1. Permohonan
Pemohon eksekusi mendaftar di Meja Perdata & membayar panjar.
Pemohon eksekusi mendaftar di Meja Perdata & membayar panjar.
2. Aanmaning
Ketua Pengadilan memanggil Termohon untuk ditegur memenuhi putusan.
Ketua Pengadilan memanggil Termohon untuk ditegur memenuhi putusan.
3. Penetapan Sita
Jika teguran diabaikan, diterbitkan Penetapan Sita Eksekusi.
Jika teguran diabaikan, diterbitkan Penetapan Sita Eksekusi.
4. Eksekusi Riil
Pelaksanaan pengosongan objek atau lelang via KPKNL Palopo.
Pelaksanaan pengosongan objek atau lelang via KPKNL Palopo.