Akses Berkeadilan
Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Berperkara di Pengadilan Tanpa Biaya Berdasarkan PERMA No. 1/2014 • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara (berperkara secara Prodeo), di mana seluruh biaya pendaftaran, panggilan sidang, dan meterai dibebankan kepada negara melalui anggaran DIPA Pengadilan Negeri Malili.
Tahapan Prosedur Berperkara Prodeo:
- Penggugat/Pemohon mengajukan surat permohonan prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan di Meja PTSP Perdata PN Malili.
- Melampirkan dokumen SKTM dari Kepala Desa/Lurah atau Kartu Jaminan Sosial (KPS/KIS/PKH).
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam register permohonan prodeo.
- Ketua Pengadilan Negeri Malili memeriksa permohonan dan menerbitkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara jika memenuhi syarat.
- Proses persidangan dilangsungkan tanpa pungutan biaya apa pun kepada pihak pemohon.