Keadilan Bagi Semua
Pos Bantuan Hukum (Posbakum Gratis)
Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2014 • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Malili Kelas II merupakan layanan bantuan hukum yang diberikan secara CUMA-CUMA (100% GRATIS) kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Luwu Timur.
Layanan yang Diberikan:
- Pemberian konsultasi dan advis hukum mengenai permasalahan perdata atau pidana.
- Pembuatan dokumen hukum (surat gugatan, surat permohonan, memori, atau eksepsi).
- Penyediaan rujukan informasi bagi masyarakat untuk mendapatkan advokat pro bono.
Persyaratan Memperoleh Layanan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah / Kepala Desa di Luwu Timur; atau
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani di hadapan petugas Posbakum jika tidak memiliki dokumen di atas.
Lokasi Layanan: Meja Posbakum terletak di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Malili, beroperasi setiap hari kerja Senin s.d. Jumat.