Inklusivitas Peradilan
Layanan Ramah Penyandang Disabilitas
Akomodasi yang Layak Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2020 • Pengadilan Negeri Malili Kelas II
Pengadilan Negeri Malili berkomitmen memberikan perlakuan yang setara dan bermartabat bagi masyarakat penyandang disabilitas (tuli, netra, daksa, dan grahita) serta kelompok rentan (lansia dan wanita hamil) tanpa diskriminasi.
Sarana & Prasarana Disabilitas:
- Jalur khusus landai (*ramp*) dan ubin pemandu (*guiding block*) dari tempat parkir ke ruang sidang.
- Kursi roda dan tongkat ketiak siaga di pintu masuk utama.
- Toilet khusus difabel dilengkapi pegangan tangan (*handrail*) dan bel darurat (*emergency button*).
- Formulir permohonan layanan berhuruf Braille bagi penyandang disabilitas netra.
- Widget Juru Bahasa Isyarat (Bisindo) interaktif di portal website resmi.
Prosedur Pendampingan Khusus:
- Petugas Satpam/PTSP menyambut dan mengidentifikasi kebutuhan pemohon disabilitas.
- Pengisian Formulir Penilaian Personal Ragam Disabilitas.
- Pemberian pin/kalung tanda prioritas bebas antrean (*fast track*).
- Pendampingan oleh petugas pendamping atau penerjemah isyarat resmi selama proses persidangan atau pelayanan di loket.